Yatim berasal dari bahasa Arab (يتيم)  berasal dari fi’il (يتم) dan jamaknya (ايتام) (يتامى). Secara istilah para Ahli Fikih bersepakat dengan ulama bahasa Arab, yatim adalah seseorang yang meninggal ayahnya dan belum baligh. Dalam ilmu fikih, seorang anak yatim jika sudah baligh maka wajib bagi walinya menyerahkan harta kepadanya setelah diuji. Seperti yang tertulis dalam firman Allah Swt:



Dan ujilah anak-anak yatim sampai mereka mencapai usia nikah. Apabila kalian menemukan kecerdasannya maka serahkanlah harta-harta itu kepada mereka. Dan janganlah kalian memakannya dengan berlebih-lebihan dan jangan pula kalian tergesa-gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa.  Barangsiapa (dari kalangan wali anak yatim itu) berkecukupan, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim) dan barangsiapa yang miskin maka dia boleh memakan dengan cara yang baik. Apabila kalian menyerahkan harta-harta mereka, maka hadirkanlah saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.” (QS. An-Nisa: 6)
Terdapat tiga keutamaan besar dalam menyantuni anak yatim, seperti yang dijelaskan pada hadis-hadis Rasulullah SAW:

Ini dia 3 Keutamaan menyantuni anak yatim....